-->

Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang

Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang - Hallo sobat Jogja Android Blog, Pada Artikel yang sobat baca kali ini dengan judul Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang yang kami tulis ini dapat sobat Jogja Android Blog pahami. Baiklah, selamat membaca sambil menikmati kopi.

cara blikir imei handphone

Sesuai dengan peraturan MENKOMINFO Nomor 11 tahun 2019, peraturan pemblokiran ponsel BM (black market) atau ilegal sudah mulai diberlakukan pada hari Sabtu, 18 April 2020.  Tidak hanya sekedar melakukan pemblokiran HP ilegal, peratuan MENKOMINFO tersebut juga memungkinkan kita untuk melakukan pemblokiran IMEI kepada ponsel kita yang hilang atau dicuri orang, agar ponsel tersebut tidak disalhgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan IMEI yang sudah diblokir, maka handphone tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk menelephone atau terhubung dengan internet seluar, sehingga HP tersebut tidak akan bisa dijual dipasaran. Untuk mengechek nomor IMEI di handphone kamu, silahkan baca Cara Check IMEI Handphone.

Menurut Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo mngatakan bahwa layanan seperti ini sudah jamak dilakukan di negara-negara yang sudah menerapkan aturan pemblokiran IMEI.

Pemilik HP bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator selular yang digunakan pada HP tersebut untuk melakukan pemblokiran tersebut, dengan syarat utama membawa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Nanti mekanisme untuk masing-masing operator yang akan melakukan pengecekan laporan apakah benar ponsel tersebut benar-benar milik sang pelapor atau bukan.

Apabila Ponsel tersebut memang benar-benar milik sang pelapor, maka nomor IMEI tersebut akan dimasukkan kedalam daftar hitam (black list) di mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register). Selanjutnya IMEI nya akan dibliokir agar tidak bisa diaktifkan oleh seluruh operator yang ada di Indonesia.

Sebagai informasi CEIR adalah mesin yang melakukan perekaman database terhadap seluruh nomor IMEI yang beredar di Indonesia. Apabila nomor IMEI tersebut terdaftar dan masuk kedalam daftar wihitelist, maka ponsel yang memiliki nomor IMEI tersebut bisa digunakan atau diaktifkan oleph operator selular di Indonesia. Jadi mesin inilah yang menjadi rujukan oleh operator seluruh Indonesia apakah nomor IMEI tersebut legal atau ilegal.

Demikian Artikel dengan judul Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sobat Jogja Android Blog semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sobat Jogja Android Blog sekarang membaca artikel Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang dengan alamat link https://jogjandroidz.blogspot.com/2021/05/begini-cara-blokir-handphone-yang.html

0 Response to "Begini Cara Blokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Artikel Terkait